Keterangan:
- Koperasi dengan status Belum Bersertifikat NIK diharapkan segera melaporkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melengkapi data sesuai Formulir Nomor Induk Koperasi
DOC/PDF serta melaporkan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan. Jika wilayah keanggotaan lintas provinsi dapat dilaporkan ke Kementerian Koperasi
- Koperasi yang telah memiliki NIK baik yang sudah bersertifikat NIK maupun Belum Bersertifikat NIK dapat memperbaharui data secara mandiri (sedang dalam pemeliharaan sistem) setelah pelaksanaan RAT (sesuai Berita Acara RAT) hanya satu Tahun Buku, tahun lalu, sedangkan untuk dua tahun atau lebih lama dapat dilaporkan secara offline.
- Bagi koperasi yang masa berlaku sertifikat NIK telah memasuki masa akhir, dimohon segera melaporkan Berita Acara RAT dan memperbaharui data sesuai formulir DOC/PDF (offline) dan melaporkan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM setempat/sesuai wilayah keanggotaan koperasi untuk cetak perpanjangan masa berlaku sertifikat NIK atau dapat melaporkan melalui website ods.kemenkopukm.go.id secara mandiri (sedang dalam pemeliharaan sistem).
Grade
- Grade A: Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT 3 Tahun Buku Terakhir berturut-turut.
- Grade B: Koperasi bersertifikat dan melaporkan hasil RAT minimal 2 kali Tahun Buku dalam 3 Tahun Terakhir.
- Grade C1: Koperasi bersertifikat yang baru berdiri dalam 3 Tahun terakhir dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali Tahun Buku dalam 3 Tahun Terakhir.
- Grade C2: Koperasi bersertifikat yang berdiri lebih dari 3 Tahun dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali Tahun Buku dalam 3 Tahun Terakhir.
- Grade C3: Koperasi bersertifikat yang berdiri lebih dari 3 Tahun dan melaporkan hasil RAT Terakhir sebelum 3 Tahun Terakhir.
- Grade C4: Koperasi bersertifikat namun belum pernah melaporkan hasil RAT .
- Grade D1: Koperasi belum bersertifikat dan melaporkan hasil RAT minimal 1 kali Tahun Buku dalam 3 Tahun Terakhir.
- Grade D2: Koperasi belum bersertifikat dan melaporkan hasil RAT Terakhir sebelum 3 Tahun Terakhir.
- Grade E: Koperasi belum bersertifikat dan belum pernah melaporkan hasil RAT.
KUK - SEKTOR RIIL
- KUK 1: Jumlah Anggota kurang dari 5.000 atau Modal Sendiri kurang dari Rp. 250.000.000 atau Jumlah Aset kurang dari Rp. 2.500.000.000
- KUK 2: Jumlah Anggota 5.000 - 9.000 atau Modal Sendiri Rp. 250.000.000 - Rp. 15.000.000.000 atau Jumlah Aset Rp. 2.500.000.000 - Rp. 100.000.000.000
- KUK 3: Jumlah Anggota 9.000 - 35.000 atau Modal Sendiri Rp. 15.000.000.000 - Rp. 40.000.000.000 atau Jumlah Aset Rp. 100.000.000.000 - Rp. 500.000.000.000
- KUK 4: Jumlah Anggota lebih dari 35.000 atau Modal Sendiri lebih dari Rp. 40.000.000.000 atau Jumlah Aset lebih dari Rp. 500.000.000.000
KUK - SEKTOR SIMPAN PINJAM
- KUK 1: Jumlah Anggota kurang dari 5.000 atau Modal Sendiri kurang dari Rp. 2.500.000.000 atau Jumlah Aset kurang dari Rp. 15.000.000.000
- KUK 2: Jumlah Anggota 5.000 - 10.000 atau Modal Sendiri Rp. 2.500.000.000 - Rp. 15.000.000.000 atau Jumlah Aset Rp. 15.000.000.000 - Rp. 100.000.000.000
- KUK 3: Jumlah Anggota 10.000 - 30.000 atau Modal Sendiri Rp. 15.000.000.000 - Rp. 50.000.000.000 atau Jumlah Aset Rp. 100.000.000.000 - Rp. 500.000.000.000
- KUK 4: Jumlah Anggota lebih dari 30.000 atau Modal Sendiri lebih dari Rp. 50.000.000.000 atau Jumlah Aset lebih dari Rp. 500.000.000.000
Informasi Dasar Hukum
- Download Surat terkait penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK)
- Download Permen Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Standard Operating System (SOP)
Formulir Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)
Pencetakan Sertifikat NIK
- Koperasi melengkapi persyaratan Pencetakan Sertifikat NIK
- Koperasi mengusulkan pencetakan Sertifikat NIK (jika belum mempunyai Sertifikat NIK), dengan langkah sebagai berikut:
- Usulan ditujukan ke Kantor Dinas yang membidangi koperasi pada kabupaten/kota, jika wilayah Keanggotaan Koperasi hanya pada wilayah kabupaten/kota
- Usulan ditujukan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi pada Provinsi, jika wilayah Keanggotaan Koperasi lintas kabupaten/kota pada provinsi
- Usulan ditujukan ke Kementerian Koperasi, jika wilayah Keanggotaan Koperasi lintas provinsi di Indonesia
- Proses pencetakan Sertifikat NIK dapat dilakukan pada masing-masing Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan
- Pencetakan Sertifikat NIK tidak dipungut biaya. Untuk informasi selengkapnya bisa hubungi 02152992754